• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA: Masih sedikit televisi berikan tayangan khusus anak

Menteri PPPA: Masih sedikit televisi berikan tayangan khusus anak

16 September 2021 10:20 WIB
Menteri PPPA: Masih sedikit televisi berikan tayangan khusus anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Sekali lagi saya mengingatkan untuk tidak memberikan segala bentuk dukungan, glorifikasi dan romantisasi terhadap berbagai informasi yang mendukung semua bentuk perlakuan salah bagi anak, baik secara langsung maupun tersirat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyayangkan saat ini masih sedikit media termasuk televisi yang memberikan tayangan yang ditujukan khusus bagi anak-anak.

"Kondisi ini membuat penonton anak minim pilihan dan beralih menonton genre film yang tidak sesuai dengan usia mereka. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa segmentasi anak dinilai membosankan atau tidak komersil," ujar Menteri Bintang melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Padahal, kata dia, tayangan televisi memberikan pengaruh besar terhadap pola pikir dan pola perilaku bagi anak-anak.

Baca juga: KPPPA apresiasi respons KPAI-Kemkominfo blokir iklan tak ramah anak

"Anak adalah peniru ulung, tontonan adalah tuntunan bagi anak," tuturnya.

Menteri Bintang menilai penyediaan sarana informasi dan edukasi yang berkualitas bagi anak tidak dapat dihitung dengan nilai rupiah.

"Justru terdapat keuntungan jika menjamin tumbuh kembang anak yakni membentuk generasi muda dengan karakter yang tangguh, cerdas dan berkualitas sebagai calon pemimpin bangsa," pesannya.

Menurut Menteri Bintang dibutuhkan upaya bersama untuk menghadirkan tayangan yang ramah anak. Kemen PPPA dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus bekerja sama dalam menjamin tayangan yang berkualitas bagi anak Indonesia sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pihaknya juga memberi masukan terhadap revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang juga menekankan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/ atau remaja.

Lembaga penyiaran sebagai penyedia tayangan dan konten diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur televisi ramah anak, di antaranya dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, turut serta dalam menyelesaikan persoalan anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta memenuhi hak partisipasi anak.

Menteri Bintang juga menambahkan media harus cerdas dalam melakukan screening atau background check terhadap public figure yang diberikan kesempatan untuk tampil.

"Sekali lagi saya mengingatkan untuk tidak memberikan segala bentuk dukungan, glorifikasi dan romantisasi terhadap berbagai informasi yang mendukung semua bentuk perlakuan salah bagi anak, baik secara langsung maupun tersirat. Jangan memilih talent yang kurang pantas dijadikan role model, memiliki rekam jejak tidak patut terhadap upaya bersama mewujudkan pemenuhan hak-hak anak, bahkan telah terbukti pernah menjadi pelaku kekerasan, apalagi kekerasan terhadap anak-anak," tegasnya.

Baca juga: Tontonan tak mendidik hapuskan upaya perangi kekerasan seksual
Baca juga: Menteri PPPA dukung Budaya Sensor Mandiri LSF
Baca juga: Psikolog: Manfaatkan animasi sebagai media pembentukan karakter anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021