• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di lokasi tertentu

Satgas: Usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di lokasi tertentu

21 September 2021 20:49 WIB
Satgas: Usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal di lokasi tertentu
Tangkapan layar dari slide pemaparan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti melalui kanal YouTube BNPB dari Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA/Andi Firdaus
Satgas Penanganan COVID-19 mulai mengizinkan penduduk pada usia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan atau mal di beberapa wilayah tertentu.

"Penduduk usia kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki kawasan pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia yang diikuti melalui YouTube BNPB dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga mewajibkan pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas di pusat perbelanjaan.

Menurut Wiku ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa-Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.

Baca juga: Mal Jakarta Pusat wajibkan anak didampingi orang tua
Baca juga: APPBI pastikan mal aman untuk pengunjung di bawah 12 tahun


Wiku mengatakan operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi. "Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya.

Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. "Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.

Baca juga: Pemerintah uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun
Baca juga: KAI: Anak usia 12 tahun boleh naik KRL mulai hari ini
Baca juga: Asosiasi harap anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021