Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk mewujudkan Program Gambut Lestari.diharapkan akan terkumpul masukan dari berbagai sudut pandang
Kepala Bappeda Kabupaten Banyuasin Kosarudin di Pangkalai Balai, Jumat, mengatakan penyusunan RPPEG ini dilakukan dalam lokakarya yang diikuti berbagai pihak terkait.
Peserta meliputi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, jajaran UPT Kementerian LHK, BRGM, DLHP Pemprov Sumatera Selatan, OPD Kabupaten Banyuasin, akademisi, mitra pembangunan, kalangan swasta dan profesional, serta media. Kemudian, ICRAF Indonesia, Forum DAS Sumatera Selatan dan Balai Penelitian Tanah.
Baca juga: Suaka Margasatwa Padang Sugihan ditanami tumbuhan vegetasi gambut lagi
“Melalui lokakarya ini diharapkan akan terkumpul masukan dari berbagai sudut pandang,” kata Kosarudin saat membuka lokakarya secara daring.
Harapannya, para pemangku kepentingan dapat memahami prosedur penyusunan RPPEG di tingkat kabupaten yang menjadi dasar dalam proses implementasi penyusunan RPPEG Kabupaten Banyuasin.
Saat ini bukan hanya Pemkab Banyuasin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga sedang penyusunan RPPEG Provinsi.
Baca juga: BPPT : Teknologi Modifikasi Cuaca masih efektif cegah karhutla
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Muhammad Senen Har mengatakan pengelolaan gambut ini tak lain untuk menyejahterakan masyarakat Banyuasin.
Menurutnya, masyarakat harus dijadikan sebagai subjek, bukan objek, dalam pemeliharaan dan pengelolaan gambut.
Harapannya penyusunan RPPEG ini nantinya dapat memberikan kontribusi besar untuk mewujudkan Banyuasin yang bangkit, adil dan sejahtera, kata dia.
Baca juga: Walhi Sumsel dukung pemanfaatan gambut untuk produksi pangan
Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.
Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Baca juga: Tim gabungan padamkan lahan gambut terbakar di Musi Banyuasin
Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
Hadirnya RPPEG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan gambut yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Banyuasin untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Sejauh ini, lahan gambut sudah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi di Sumatera Selatan.
Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 ha, pertanian dan argoforestry mencapai 149.633 ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 ha.
Baca juga: Walhi Sumsel nilai restorasi gambut masih rendah
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021