Namun, sang pengacara memastikan masyarakat bahwa kondisi kesehatan Suu Kyi tidak mengkhawatirkan.
Suu Kyi menjalani persidangan untuk berbagai kasus sejak ia dilengserkan melalui kudeta 1 Februari.
Ia meminta pihak pengadilan agar persidangan dari masing-masing kasus ditangani setiap dua pekan, tidak setiap pekan, kata ketua tim pengacara, Khin Maung, kepada media.
Ketika ditanya mengenai kesehatan Suu Kyi oleh Reuters, pengacara menyebutkan perempuan berusia 76 itu mengalami kelelahan akibat jadwal yang padat dan tidak ada indikasi penyakit.
"Dia (Suu Kyi) kelelahan. Di usianya, tidak nyaman untuk duduk di persidangan setiap hari dalam sepekan," kata Khin Maung Zaw melalui telepon.
"Ia tidak mengidap penyakit atau infeksi tertentu. Tidak mengkhawatirkan. Ia hanya kelelahan."
Baca juga: Hadiri persidangan, Suu Kyi tampak tidak sehat
Kesehatan sang penerima Nobel itu diamati secara ketat di Myanmar. Di negara itu, Suu Kyi menghabiskan waktu bertahun-tahun di dalam tahanan karena menentang penguasa militer negara tersebut.
Suu Kyi didakwa dengan sederet pelanggaran, seperti melanggar protokol kesehatan COVID-19, mengimpor dan memiliki radio dua arah secara ilegal, melakukan penghasutan, dan melanggar UU Rahasia Resmi.
Serentetan kasusnya kini ditangani oleh pengadilan di sejumlah kota.
Sekutu-sekutu Suu Kyi khawatir berbagai kasus hukum, yang mereka anggap tidak masuk akal, dapat menjerat tokoh tersebut ke dalam proses hukum yang memakan waktu bertahun-tahun.
Selama persidangan, seorang mantan politisi menuduh Suu Kyi menerima suap dalam jumlah banyak serta emas batangan, tuduhan yang ia katakan di hadapan persidangan Senin "semuanya tidak masuk akal", menurut pengacara.
Suu Kyi pada September tidak dapat menghadiri satu persidangan lantaran mengeluh pusing dan kurang sehat, yang menurut tim hukumnya akibat mabuk perjalanan.
Sumber: Reuters
Baca juga: Tertular COVID-19 di penjara, penasihat Suu Kyi meninggal
Baca juga: PBB kepada militer Myanmar: Bebaskan Aung San Suu Kyi sekarang
Militer Myanmar merebut kekuasaan, menahan Suu Kyi
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021