Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan peta jalan itu dapat menjawab semua permasalahan sektor ketenagalistrikan dalam kerangka kebijakan transisi energi yang sekarang menjadi fokus pemerintah.
"RUPTL ini lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit energi baru terbarukan mencapai 51,6 persen lebih besar dibandingkan dengan penambahan pembangkit fosil yang hanya sebesar 48,4 persen," kata Arifin dalam sebuah webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kementerian: GSEN solusi capai ketahanan dan kemandirian energi RI
Dari target penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt, kapasitas pembangkit energi baru terbarukan mencapai 20,9 gigawatt dan kapasitas pembangkit energi fosil hanya sebesar 19,6 gigawatt.
Menteri Arifin mengatakan pemerintah akan mendorong PLN untuk lebih fokus berinvestasi pada pengembangan dan penguatan sistem penyaluran tenaga listrik, serta peningkatan pelayanan konsumen.
Dia menjelaskan bahwa percepatan penambahan pembangkit sebesar 40,6 gigawatt selama 10 tahun ke depan akan membuka peran perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan.
"Pembangunan PLTU yang baru tidak lagi menjadi opsi kecuali yang saat ini sudah committed dan dalam tahap konstruksi. Hal ini juga untuk membuka peluang dan ruang cukup besar untuk pengembangan energi baru terbarukan," ujar Arifin.
Baca juga: PLN beri perhatian program dekarbonisasi 2060
Saat ini, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya mengingat harga komponen makin murah dan masa pembangunan yang lebih cepat, sehingga dapat mewujudkan target pencapaian bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025.
Selain itu, pencapaian target bauran energi baru terbarukan juga akan dipenuhi oleh co-firing PLTU dengan biomassa dengan tetap memperhatikan lingkungan untuk ketersediaan feed stock.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan terima kasih atas pengayaan dan penajaman substansi yang diberikan oleh tim Kementerian ESDM dalam rangka penyusunan RUPTL 2021-2030 tersebut.
Proses penyusunan RUPTL ini dimulai sejak rancangan awal RUPTL 2020-2029 pada 18 Agustus 2020, sampai kemudian tersusunnya rancangan RUPTL 2021-2030 pada 28 Desember 2020.
"Selanjutnya telah dilakukan beberapa kali revisi akhirnya terbentuklah revisi terakhir yaitu revisi keempat yang telah kami sampaikan kepada Kementerian ESDM tanggal 27 September 2021. RUPTL 2021-2030 disusun dalam ketidakpastian demand yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19," pungkas Zulkifli.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021