• Beranda
  • Berita
  • 11.418 pegawai sejumlah instansi dialihkan ke BRIN

11.418 pegawai sejumlah instansi dialihkan ke BRIN

5 Oktober 2021 17:39 WIB
11.418 pegawai sejumlah instansi dialihkan ke BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Sebanyak 11.418 pegawai dari Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Atas bantuan dan kerja sama dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tim, kami telah menerima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai ke dalam BRIN dengan total yang ditetapkan sejumlah 11.418 orang pegawai dengan penetapan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Handoko menuturkan pegawai yang telah dialihkan tersebut terdiri atas sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan SDM pendukung Iptek.

Baca juga: BRIN: Perlu teknologi pengelolaan limbah obat-obatan yang lebih baik

Sebagai tindak lanjut atas Pasal 71 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maka perlu dilaksanakan pengalihan pegawai dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Kepala BRIN telah mengusulkan pengalihan pegawai di lingkungan BRIN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat per tanggal 20 September 2021 dengan penetapan usulan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021.

Handoko menuturkan pengalihan pegawai tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I saat ini dimulai dengan mengalihkan pegawai dari Kemristek/BRIN, BPPT, Batan, LIPI dan Lapan menjadi aparatur sipil negara (ASN) BRIN.

Kemudian dilanjutkan tahap II, yaitu pengalihan peneliti dan SDM pendukung lainnya dari kementerian/lembaga dengan dasar Pasal 65 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 yang akan diusulkan pengalihannya menjadi peneliti dan SDM pendukung lainnya ke dalam BRIN dengan target penetapan pengalihan tanggal 1 Januari 2022.

Sementara Pelaksana tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pada tahap II nanti, dilakukan pengalihan pegawai dengan jabatan peneliti dari unit penelitian dan pengembangan pada 44 instansi kementerian /lembaga.

"Dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengalihan Pegawai di Lingkungan BRIN, maka mulai 1 Oktober 2021 status pegawai pada lima (Kemristek/BRIN, BPPT, Batan, LIPI, Lapan) lembaga tersebut telah menjadi pegawai BRIN,” kata Bima.

Baca juga: BRIN dorong pemanfaatan turbin dalam negeri untuk industri perkebunan
Baca juga: BRIN: Makroalga berpotensi jadi filter masker kain berbasis selulosa
Baca juga: BRIN: Warga perlu tangani limbah parasetamol tidak cemari lingkungan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021