Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin, mengatakan, bantuan dari Satpol PP dilakukan setelah restoran Subway diberikan sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan.
Menurut Arifin, pengelola restoran Subway telah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, serta anggota Satpol PP diturunkan untuk membantu merapikan urutan jaga jarak. "Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," katanya.
Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Satpol PP sidak restoran dan perkantoran di Jaksel
Sebelumnya, Satpol-PP kota Jakarta Selatan, memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos), karena membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, bersama Satpol PP DKI Jakarta, telah menyampaikan surat teguran tersebut kepada manajemen Subway .
"Iya kami bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan teguran tertulis ," kata Ujang Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan sudah mengecek kerumunan yang terjadi pada pagi hari, saat hari pertama operasinya dan memastikan situasi di lokasi terkendali pada siang harinya.
Ia pun mengingatkan, pemilik gerai Subway agar tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara tertibkan warung makan layani pembeli di tempat
Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut
Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021