"Kejaksaan RI telah mengajukan permohonan bantuan hukum timbal balik ke Singapura," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam sambutannya pada pertemuan asosiasi jaksa se-Asia Pasifik dan Timur Tengah (IAP) di Jakarta, Kamis.
Djoko Tjandra kabur ke luar negeri setelah dikeluarkannya putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Kejagung memasukkan nama Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Bahkan Kejagung juga meminta kepada Ditjen Imigrasi agar mencabut paspor Djoko Tjandra, dan permintaan itu sudah dikabulkan.
Djoko Tjandra oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar pada pertengahan 2008.
Basrief menjelaskan permohonan lokalisir keberadaan Djoko Tjandra di Singapura itu, merupakan sarana pengajuan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang diajukan oleh Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh wakil jaksa agung RI.
"Dengan anggotanya yaitu Polri, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemenlu dan PPATK," katanya.
Penggunaan instrumen hukum timbal balik itu juga, kata dia, dilakukan terhadap kasus seperti Gayus HP Tambunan, dimana pemerintah RI sedang dalam proses pengajuan bantuan hukum ke Singapura, Hongkong, Makao dan Malaysia.
"Hal itu dilakukan guna melokalisir apakah yang bersangkutan (Gayus) pernah memasuki wilayah tersebut dan menyimpan aset-asetnya di negara-negara itu," katanya.
(R021/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011