• Beranda
  • Berita
  • Rachel Vennya bungkam usai diperiksa sebagai tersangka

Rachel Vennya bungkam usai diperiksa sebagai tersangka

8 November 2021 17:08 WIB
Rachel Vennya bungkam usai diperiksa sebagai tersangka
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (8/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.
Selebgram Rachel Vennya bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
 
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia, kemudian selesai menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Rachel Vennya penuhi panggilan polisi sebagai tersangka
 
Selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
 
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
 
"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.

Baca juga: Kriminalitas kemarin, penyidikan TransJakarta hingga Rachel tersangka
 
Yusri mengatakan selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.
 
"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
 
Rachel dan ketiga orang lainnya yang kini telah menyandang status tersangka Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca juga: Polisi kantongi empat alat bukti kasus Rachel Vennya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021