• Beranda
  • Berita
  • Kejari Jakpus tahan tiga tersangka korupsi KPA senilai Rp39,1 miliar

Kejari Jakpus tahan tiga tersangka korupsi KPA senilai Rp39,1 miliar

17 November 2021 07:01 WIB
Kejari Jakpus tahan tiga tersangka korupsi KPA senilai Rp39,1 miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KPA Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar di Jakarta, Selasa malam (16/11/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) Tunai Bertahap senilai Rp39,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa jajarannya melakukan penahanan kepada dua pimpinan salah satu bank pemerintah daerah, serta satu Direktur Utama PT Broadbiz Asia.

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian KPA Tunai Bertahap ini diberikan oleh bank daerah kepada PT Broadbiz pada 2011 sampai 2017.

"Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial RI selaku Dirut PT Broadbiz Asia, MT dan JP selaku pimpinan bank daerah di salah satu cabang pembantu," kata Bima.

Baca juga: Kejati DKI tetapkan tiga tersangka penerbitan garansi di Bank Jatim

Bima menerangkan dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti dan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada salah satu bank daerah tersebut.

Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh bank itu. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke bank daerah tersebut.

Akhirnya, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak bank milik salah satu pemerintah daerah itu tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut.

Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp39,1 miliar.

Baca juga: Mantan Dirut Bank DKI jadi tersangka kasus korupsi

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021