• Beranda
  • Berita
  • KASN: Sinergi antarlembaga cegah ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024

KASN: Sinergi antarlembaga cegah ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024

16 Desember 2021 12:58 WIB
KASN: Sinergi antarlembaga cegah ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024
Tangkapan layar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis (16/12/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto merekomendasikan dilakukan penguatan sinergi antarlembaga pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah terjadinya ketidaknetralan ASN di Pemilu 2024.

“Kami KASN merekomendasikan beberapa kebijakan antisipatif menghadapi tahun politik 2024, yaitu memperkuat sinergi antarlembaga pemangku kepentingan, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Agus Pramusinto.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional bertajuk “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024” sekaligus acara Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual oleh KASN, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Sinergi tersebut, lanjut Agus Pramusinto, perlu difokuskan pada dua sisi regulasi. Pertama, kata dia, perlu dilakukan peninjauan terhadap aturan netralitas ASN yang kurang efektif atau menimbulkan persoalan dilematis di lapangan.

Baca juga: Perludem: Peraturan kepemiluan operatif jaga netralitas ASN di pemilu

“Penyusunan regulasi ini perlu segera dilakukan sebelum memasuki masa-masa tahapan Pemilihan Umum 2024,” ujar dia.

Regulasi yang kedua, kata Agus Pramusinto, adalah keberadaan aturan yang membatasi mobilisasi sumber daya birokrasi, terutama terkait kegiatan dan anggaran negara yang berpotensi menguntungkan calon tertentu.

Dengan demikian, sinergi antarlembaga pemangku kepentingan di Indonesia pada dua sisi regulasi tersebut diharapkan mampu mengantisipasi ketidaknetralan ASN saat menghadapi tahun politik 2024.

Selain merekomendasikan penguatan sinergi antarlembaga, Agus Pramusinto pun memaparkan sejumlah rekomendasi lainnya.

Baca juga: KASN telah proses 2.007 laporan ASN langgar netralitas di Pilkada 2020

Di antaranya adalah sosialisasi inovatif terhadap ASN untuk mencegah pelanggaran netralitas, baik melalui media sosial ataupun bahan berbentuk audio-visual. Sosialisai itu, menurutnya, perlu dilakukan secara merata dan mudah diakses oleh ASN dalam berbagai jenjang jabatan, bahkan bagi mereka yang berada di kawasan Timur Indonesia.

“Intensitas sosialisasi yang efektif juga perlu diberikan pada partai politik dan tim sukses pasangan calon sebagai entitas yang secara de facto turut memengaruhi netralitas birokrasi,” tambah Agus Pramusinto.

Kemudian, dia juga merekomendasikan adanya peninjauan kembali terhadap kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Menurut Agus Pramusinto, kedudukan itu dapat diberikan kepada sekretaris daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di instansinya.

“Perlu juga pemberian sanksi hukum yang tegas bagi calon tertentu dan pimpinan ASN yang terbukti memobilisasi ASN untuk pemenangan Pemilu 2024,” tambah dia.

Baca juga: Bawaslu Jabar sebut netralitas ASN mendominasi pelanggaran pilkada

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021