• Beranda
  • Berita
  • DKI hadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi

DKI hadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi

29 Desember 2021 15:34 WIB
DKI hadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan penandatanganan kerja sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI dengan lima instansi untuk menyediakan layanan kependudukan terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi melalui kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dengan lima institusi mulai dari pemerintah, lembaga agama, rumah sakit dan swasta.

"Kerja sama ini dilakukan dalam semangat untuk mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan kemudahan dan kesejahteraan warga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Integrasi layanan ditandai dengan penandatanganan kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dengan Pengadilan Tinggi Agama, Gereja Bethel Indonesia Jemaat "Kosambi Baru", Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia PT Paket Anak Bangsa (Gosend) dan Rumah Sakit Pondok Indah.

Hadirnya kerja sama terintegrasi itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Amanatnya adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dilakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait," kata Anies.

Baca juga: PMI gandeng Dukcapil DKI integrasi data NIK dan golongan darah warga

Adapun layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:

1) Pengadilan Agama:
a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum,
b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.

2) Layanan Terintegrasi dokumen
kependudukan dengan Pengurus Gereja/Vihara/Pura adalah layanan pencatatan perkawinan sesaat setelah pemberkatan oleh pemuka agama.

3) Layanan Terintegrasi dokumen kependudukan dengan Rumah Sakit/Fasilitas Persalinan adalah untuk memastikan semua anak yang lahir langsung mendapatkan layanan NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA.

Selain itu juga fasilitas untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya jika orang tua bayi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Baca juga: Pemprov DKI imbau warga lapor jika ada pungli di Dinas Dukcapil

Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng PT Paket Anak Bangsa (GoSend) untuk memberikan layanan antar dokumen kependudukan bagi warga yaitu dengan layanan Antar dokumen langsung atau Andong.

Selanjutnya, alternatif lain pengambilan dokumen kependudukan juga bisa dilakukan dengan menggunakan fasilitas pengambilan dokumen melalui layanan tanpa turun atau "drive thru".

"Semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi," kata Anies.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021