"Ditkrimum mengamankan satu orang lagi tersangka berinisial ES, jenis kelamin perempuan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Ia menyampaikan tersangka ES yang tengah hamil tujuh bulan masih bagian dari jaringan sindikasi pengiriman PMI ilegal bersama empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Baca juga: TNI AL temukan jasad diduga PMI di perbatasan Indonesia-Malaysia
"Yang bersangkutan berperan untuk melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan rakyat," kata dia.
Bersama tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya alat komunikasi dan buku tabungan atas nama yang bersangkutan.
Tersangka ES dijerat UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta serta UU Tindak Pidana Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Jenazah PMI korban kapal tenggelam Malaysia tiba di Lumajang
"Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Dirkrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal ke luar negeri," kata dia.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian menyatakan ES yang berdomisili di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang, Kepri ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022.
Penyidik telah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Bengkulu pada Sabtu (8/1). Pada hari itu juga sekitar pukul 17.40 tim penyidik mengamankan tersangka ES dibantu personel Polsek Putri Hijau.
Baca juga: Polda Kepri kembali tangkap tersangka kapal bawa PMI karam di Malaysia
Saat ditangkap, ES mengaku tidak tahu bahwa dirinya dicari aparat kepolisian karena telah meninggalkan Batam sejak 10 Desember 2021.
"Ini pengakuan dia. Namun kita tidak mengejar pengakuan tersangka, tapi hubungan dia dengan tersangka lain yang sudah diamankan," kata dia.
Berdasarkan penelusuran, suami tersangka ES telah ditahan dengan kasus serupa, terkait pengiriman PMI ilegal dan karena suaminya berada di dalam tahanan, maka ES yang menggantikan perannya.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022