• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi: Fasilitas inap menambah peluang bisnis di "rest area" tol

Asosiasi: Fasilitas inap menambah peluang bisnis di "rest area" tol

13 Januari 2022 16:54 WIB
Asosiasi: Fasilitas inap menambah peluang bisnis di "rest area" tol
Salah satu rest area yang berada di Jalan Tol Trans Jawa yang berfungsi untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am

Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol

Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menilai kehadiran fasilitas menginap atau hotel di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area dapat menambah peluang bisnis di rest area.

"Menurut saya bagus karena semakin banyak peluang bisnis di rest area dan membuat kenyamanan bagi pengguna jalan tol lebih baik," ujar Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Dia menambahkan bahwa untuk rest area di tol-tol panjang atau antarkota seperti Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera maka kehadiran fasilitas menginap itu bagus, mengingat pengguna jalan tol membutuhkan istirahat lebih baik.

"Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisir angka kecelakaan di jalan tol," katanya.

Saat ini pengguna jalan tol mendapati tempat untuk beristirahat yang kurang layak, seperti di mobil atau berbaring di mana saja. Namun ketika ada hotel atau fasilitas menginap di rest area maka pengguna tol bisa beristirahat di tempat yang lebih layak. Dengan demikian otomatis risiko kecelakaan bisa menurun jika pengguna jalan tol dalam kondisi lebih fit dan bugar.

Ketua Umum Aprestindo itu juga menilai hotel transit seperti hotel transit bandara lebih sesuai untuk dihadirkan sebagai fasilitas menginap di rest area jalan tol.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.

Menurut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

Sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam. Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Baca juga: Kementerian PUPR izinkan "rest area" tol dilengkapi fasilitas inap
Baca juga: Jasa Marga gandeng Omega Hotel kembangkan fasilitas inap di rest area

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022