• Beranda
  • Berita
  • Tiga kasus karhutla terjadi di wilayah Bintan dalam sepekan terakhir

Tiga kasus karhutla terjadi di wilayah Bintan dalam sepekan terakhir

15 Januari 2022 20:13 WIB
Tiga kasus karhutla terjadi di wilayah Bintan dalam sepekan terakhir
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan karhutla di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, Sabtu (15/1/2021). ANTARA/HO-UPT Damkar Bintan Timur/aa.

api tiba-tiba sudah muncul di lahan

Sebanyak tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dalam sepekan terakhir.

Terakhir terjadi, Sabtu (15/1), sekitar dua hektare lahan milik warga di Kelurahan Gunung Lengkuas terbakar. Lahan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman penduduk sekitar.

"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB, dengan mengerahkan armada berkapasitas 3 ton air," kata Kepala UPT Pemadam Kebakaran Bintan Timur Nurwendi, di Bintan, Sabtu malam.

Sebelumnya, Informasi kejadian itu dilaporkan oleh Ketua RT 04/RW 03 Mujiari kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Kecamatan Bintan Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelahnya, personel pemadam dibantu aparat Polsek setempat langsung turun ke lokasi kejadian untuk memadamkan api. Beruntung kobaran api berhasil segera dipadamkan, sehingga tidak sempat merembes ke pemukiman warga.

Baca juga: Dua hektare lahan di Kabupaten Bintan terbakar
Baca juga: Sehari, dua kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Bintan

Beberapa hari sebelumnya, lanjut dia, karhutla telah terjadi di kecamatan yang sama. Persisnya di Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Kijang Kota.

Kebakaran yang terjadi di dua daerah itu menyasar sekitar 3 hektare lahan kosong.

Namun demikian, ia belum dapat menyimpulkan penyebab tiga kasus karhutla yang melanda, sekitar sepekan ke belakang. Pihaknya menyerahkan kepada pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau tanya sama warga sekitar, jawabannya pasti api tiba-tiba sudah muncul di lahan atau hutan," ujar Nurwendi.

Pihaknya turut mengimbau agar warga tidak membuka lahan atau hutan dengan cara sengaja dibakar saat musim panas, karena berisiko tinggi memicu terjadinya karhutla.

"Ada sanksi tegas menanti, penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Kepri peringatkan masyarakat tidak bakar hutan

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022