• Beranda
  • Berita
  • KSP: DPR miliki "sense of urgency" selesaikan kasus kekerasan seksual

KSP: DPR miliki "sense of urgency" selesaikan kasus kekerasan seksual

18 Januari 2022 14:38 WIB
KSP: DPR miliki "sense of urgency" selesaikan kasus kekerasan seksual
Dokumentasi - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi tingkat Menteri terkait RUU TPKS, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai persetujuan sidang paripurna DPR untuk menjadikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR menandakan parlemen memiliki rasa keterdesakan atau "sense of urgency" yang sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Proses pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana keterangan resmi KSP di Jakarta, Selasa.

Moeldoko mengatakan Tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik terkait RUU TPKS.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," ujarnya.

Baca juga: Puan akan pimpin Paripurna ambil keputusan RUU TPKS-IKN

Baca juga: Paripurna setujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR

Dalam Sidang Paripurna DPR Selasa (18/1) pagi, DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden agar diterbitkan Surat Presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM (Daftar Inventaris Masalah)," kata Deputi Hukum Kementerian Sekretaris Negara Lidya. D, sebagaimana keterangan resmi KSP.

Pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) itu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga akhir 2021, RUU tersebut belum disetujui karena konstelasi politik di DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disetujui.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, setelah ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, maka RUU TPKS akan dibahas DPR bersama pemerintah. Pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Alat Kelengkapan Dewan (yang akan membahas RUU TPKS) kalau tidak salah Badan Legislasi karena yang merapikan RUU TPKS," kata Dasco.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022