• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Azis Syamsuddin dituntut penjara hingga youtuber Edy Mulyadi

Kemarin, Azis Syamsuddin dituntut penjara hingga youtuber Edy Mulyadi

25 Januari 2022 08:31 WIB
Kemarin, Azis Syamsuddin dituntut penjara hingga youtuber Edy Mulyadi
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (24/1) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

1. KPK amankan dokumen aliran uang kasus suap di Buru Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik dari penggeledahan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai dengan 2016.

Selengkapnya baca disini

2. KPK panggil 5 pejabat Pemkot Bekasi terkait kasus Wali Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

3. Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

4. Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

5. Polri jelaskan alasan pemberian pelat khusus untuk Arteria Dahlan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan pemberian pelat nomor khusus kepolisian kepada anggota DPR RI Arteria Dahlan untuk kegiatan pengamanan dan pengawalan.

"Ya, untuk membantu, 'kan seorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut untuk kegiatan pengamanan, pengawalan untuk yang bersangkutan. 'Kan beliau didampingi oleh anggota Polri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Selengkapnya baca disini

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022