"Selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, kepala satuan pendidikan agar melaksanakan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan," kata Kepala Disdik Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah melalui keterangan tertulis di Bogor, Rabu.
Dia mengatakan aturan penghentian PTM secara terbatas itu berlaku efektif mulai 2-8 Februari 2022. Penghentian PTM tersebut berlaku pada jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, dan Gunung Sindur.
Baca juga: Antisipasi kenaikan kasus Yogyakarta terapkan PTM 50 persen kapasitas
Aturan penghentian PTM hanya berlaku untuk jenjang pendidikan SMP khusus di Kecamatan Kemang dan Ciomas, sedangkan TK/PAUD dan SD tetap dibolehkan menggelar PTM di dua kecamatan tersebut.
Juanda menerangkan satuan pendidikan di luar tujuh kecamatan tersebut, tetap boleh melaksanakan PTM sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor 420/208-Disdik tertanggal 10 Januari 2022.
"Pembelajaran tatap muka secara terbatas akan dievaluasi seiring dengan capaian prosentase vaksinasi di tingkat Kabupaten Bogor," kata dia.
Data harian penularan COVID-19 di tujuh kecamatan tersebut pada 1 Februari 2022, yaitu Cibinong 67 kasus, Citereup (24), Gunungputri (67), Bojonggede (91), Gunung Sindur (10), dan Ciomas (30).
Baca juga: Gibran pastikan PTM jalan terus meski muncul klaster sekolah
Baca juga: Ketua DPR RI minta evaluasi PTM prioritaskan kesehatan anak
Baca juga: Dinkes Bogor data lonjakan kasus COVID-19 di sekolah dua kali lipat
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022