• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri perkuat pencegahan korupsi pascakasus Ardian Noervianto

Kemendagri perkuat pencegahan korupsi pascakasus Ardian Noervianto

2 Februari 2022 21:02 WIB
Kemendagri perkuat pencegahan korupsi pascakasus Ardian Noervianto
Tangkapan layar-Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan pascaditetapkannya mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini pencegahan korupsi khususnya di lingkungan Kemendagri akan bisa semakin baik lagi kami lakukan ke depan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

Baca juga: KPK menahan mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

"Kami dari Kemendagri akan memperkuat strategi pencegahan korupsi ke depan meskipun saat ini kami sama-sama dengan deputi pencegahan terlibat di dalam stranas penanggulangan korupsi sebagaimana Perpres 54 2018 dan bersama BPKP akan ikut terlibat di dalam pengelolaan MCP (Monitoring Center for Prevention)," ucap Tumpak.

Ia menyatakan Kemendagri menghormati proses hukum yang sedang berjalan meskipun kasus yang menjerat Ardian tersebut bersifat individual.

"Ini merupakan keprihatinan bagi kami meskipun ini merupakan kasus individual karena ini sekaligus input bagi jajaran Kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi ke depan," ujar Tumpak.

Baca juga: KPK panggil eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tersangka
Baca juga: Konstruksi perkara jerat eks Dirjen Kemendagri tersangka suap dana PEN


Menurut dia, jajaran Kemendagri telah diingatkan agar berhati-hati dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

"Selanjutnya bahwa pimpinan kami di dalam berbagai 'event' yang rutin, antara lain rapim yang biasanya diadakan setiap hari Senin pagi, itu selalu menyampaikan bentuk kehati-hatian dan kecermatan di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan menghindari adanya kegiatan yang berpotensi terjadinya tipikor," tuturnya.

Selain Ardian, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022