"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang tersebut, telah dihadiri 10 orang," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, 10 pihak yang telah dimintai keterangan tersebut, selain dua anggota Polres Bandara Soetta, juga ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soetta dan dua orang dari sekretariat protokol DPR RI.
Baca juga: Bareskrim periksa tiga saksi terkait suap karantina Rachel Vennya
"Empat orang lagi dari pihak lainnya," kata dia.
Sementara itu, satu pihak lainnya belum hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ramadhan menyebutkan, saat ini penyidik sedang mendalami kebenaran tentang ada dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut.
"Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya," kata Ramadhan.
Adapun dasar penyelidikan perkara ini didasari adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada awal Desember 2021.
Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan pada bulan Desember 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.
Kasus dugaan tindak pidana suap ini terungkap berdasarkan keterangan Rachel Vennya dalam persidangan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukannya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.
Dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12) memvonis Rachel Vennya bersalah namun tidak menjalani menjalani hukuman pidana penjara.
Baca juga: Puspomau pastikan hukum dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya
Baca juga: MAKI ke Bareskrim Polri serahkan bukti baru pungli Rachel Vennya
Baca juga: Polisi kaji peran pihak lain yang bantu Rachel Vennya lolos karantina
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022