• Beranda
  • Berita
  • PT KAI imbau warga tak dirikan bangunan di pinggir rel KA Jakarta

PT KAI imbau warga tak dirikan bangunan di pinggir rel KA Jakarta

11 Februari 2022 15:26 WIB
PT KAI imbau warga tak dirikan bangunan di pinggir rel KA Jakarta
Sebuah KRL melintas di depan bangunan liar semipermanen yang berdiri di seberang jalur Kereta Api Listrik di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022). ANTARA/Abdu Faisal/am.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di pinggir rel kereta api.

"Karena itu dapat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Selain itu, PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur kereta api.

Keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) menjadi komitmen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dalam memberikan layanan bagi pelanggan.

Guna mewujudkan hal tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur kereta api.

Seperti penertiban bangunan liar antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 kilometer (km).

Baca juga: KAI Daop 1 hadirkan ruang tunggu penumpang dengan suasana alam
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta pastikan penumpang memenuhi persyaratan dan sehat


Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal PT KAI sebanyak 200 personel. Lebih 137 bangunan liar ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunannya non permanen.

PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada para penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan.

Pada akhir tahun 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 menyatakan "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022