• Beranda
  • Berita
  • Kementrian SDM Malaysia terima pengajuan 111.807 permintaan TKA

Kementrian SDM Malaysia terima pengajuan 111.807 permintaan TKA

21 Februari 2022 17:39 WIB
Kementrian SDM Malaysia terima pengajuan 111.807 permintaan TKA
Menteri Sumber Manusia Malaysia, M Saravanan saat bertemu Menaker Indonesia, Ida Fauziah. ANTARA Foto/Ho-Kementrian SDM (1)
Kementerian Sumber Daya Manusia (Sumber Manusia) Malaysia telah menerima  sebanyak 111.807 lamaran pengajuan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing terhitung sejak dibuka pada 15 Februari hingga 20 Februari 2022.

Menteri Sumber Manusia Malaysia, M Saravanan di Putrajaya, Senin, mengatakan dari total jumlah tersebut sebanyak 77.848 lamaran menyerap tenaga kerja di sektor manufaktur, disusul sektor perkebunan 13.119 berkas, jasa (10.611), konstruksi (8.530) dan sektor pertanian (1.699).

Pada 10 Desember, Saravanan mengatakan bahwa negara itu menghadapi kekurangan pekerja yang kritis yang melibatkan lima sektor 3D (kotor, berbahaya, sulit) yaitu perkebunan, manufaktur, pengembangan, pertanian, dan jasa karena kurangnya tanggapan dari penduduk setempat.

Dia mengatakan pihaknya tidak memungkiri bahwa pada tahap awal pembukaan aplikasi ini ada pengusaha yang kesulitan dalam memproses lamaran secara dalam jaringan.

"Hal ini disebabkan tingginya jumlah pelamar karena aplikasi untuk pekerja asing telah ditangguhkan sejak Maret 2020 setelah pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) atau lock down pertama," katanya.

Dia mengatakan pemberi kerja juga diperbolehkan menggunakan jasa Badan Tenaga Kerja Swasta (APS) untuk mengajukan lamaran tenaga kerja asing meskipun sebelumnya telah diumumkan bahwa lamaran kerja online harus diisi oleh pemberi kerja kecuali lamaran kerja pembantu asing.

Saravanan mengatakan dalam sesi pertemuan dengan pengusaha dan asosiasi baru-baru ini dirinya diberitahu tentang masalah yang dihadapi pengusaha saat membuat aplikasi dan mereka telah menggunakan layanan APS untuk tujuan tersebut.

"APS dapat mengajukan permohonan atas nama pemberi kerja asalkan permohonan diajukan dengan sepengetahuan dan seizin pemberi kerja," ujarnya.

Baca juga: Pemilik kebun sawit di Malaysia minta pemerintah izinkan TKA masuk
Baca juga: Malaysia Butuhkan Banyak TKA

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022