Lembaga Center for Political Communication Studies (CPCS) mengajak semua pihak untuk mematuhi konstitusi yang ada sebagai respons wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan periode kepemimpinan presiden.
"Konstitusi harus menjadi pegangan semua pihak terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun tiga periode presiden," kata Direktur Eksekutif Center for Political Communication Studies (CPCS) Tri Okta SK, di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai sejauh ini pola komunikasi yang dibangun elite partai politik seolah-olah menihilkan konstitusi yang telah menjadi konsensus nasional.
Baca juga: P3S nilai penundaan Pemilu 2024 akan cederai demokrasi
“Karena itu desakan agar pemilu ditunda ataupun penambahan masa periode presiden harus dilakukan dalam prosedur konstitusi,” kata dia.
Okta menegaskan konstitusi sebagai produk hukum tertinggi membuka ruang untuk proses amendemen demi mengikuti perubahan yang berkembang. Menurutnya, survei tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemilu atau memperpanjang jabatan presiden.
Dia mengatakan persepsi bahwa mayoritas rakyat puas terhadap kinerja pemerintah harus diuji melalui pemilu, tidak bisa semena-mena ditentukan oleh pimpinan partai politik. Lagi pula, DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pemilu berikutnya pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Anggota DPR: Belum ada alasan logis penundaan Pemilu 2024
“Kesepakatan ini sebaiknya dihormati, terlepas dari aspirasi yang berkembang kemudian, mengingat perlu adanya kepastian khususnya di kalangan pelaku ekonomi,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan jadwal pemilu berjalan cukup alot hingga akhirnya jadwal terbaru disetujui. Menurutnya, dengan munculnya usulan agar jadwal tersebut diundur lagi dikhawatirkan bakal mengganggu dunia usaha dan investasi untuk menyesuaikan dengan situasi politik.
Baca juga: JK sebut penundaan Pemilu langgar konstitusi
Selain itu, Okta meminta pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lebih proaktif untuk membuka saluran komunikasi dengan elemen-elemen masyarakat terkait wacana penundaan pemilu ataupun perubahan masa jabatan presiden.
“Hanya MPR yang memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi melalui amendemen, tetapi proses amendemen juga harus menyerap seluas-luasnya aspirasi rakyat, tidak dilakukan dalam ruang tertutup oleh segelintir elite politik,” ujar Okta
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022