• Beranda
  • Berita
  • Disinformasi! BNPB cabut status pandemi COVID-19

Disinformasi! BNPB cabut status pandemi COVID-19

8 Maret 2022 20:13 WIB
Disinformasi! BNPB cabut status pandemi COVID-19
ARSIP - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau alur kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasion Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/12/2021). (ANTARA/HO-BNPB)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinarasikan telah mencabut status pandemi COVID-19 di Tanah Air, sejak 2 Maret 2022. 

Klaim tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar surat berisi logo BNPB serta dilengkapi tandatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Narasi tentang pencabutan status pandemi itu terpantau telah beredar melalui aplikasi WhatsApp serta Facebook.

Berikut potongan narasinya:
"Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."


Namun, benarkah BNPB telah cabut status pandemi COVID-19?
 
Tangkapan layar berisi narasi BNPB cabut status pandemi COVID-19 (facebook)


Penjelasan:
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan kabar berupa keterangan tertulis yang menyatakan status pandemi COVID-19 telah dicabut dan tidak berlaku adalah keliru dan menyesatkan.

Faktanya, tangkapan layar itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah.

Abdul Muhari menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan pencabutan status pandemi COVID-19, melainkan pencabutan Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. 

Berikut kalimat lengkap di bagian penutup SE tersebut, berdasarkan keterangan tertulis BNPB pada 6 Maret 2022:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Klaim: BNPB cabut status pandemi COVID-19
Rating: Disinformasi
 

Cek fakta: Hoaks! Ketua Satgas kunjungi Israel bahas penanganan COVID-19

Cek fakta: Hoaks! BNPB galang donasi kaus bekas untuk tenaga medis
 

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022