• Beranda
  • Berita
  • Wapres Ma'ruf minta penimbun minyak goreng ditindak tegas

Wapres Ma'ruf minta penimbun minyak goreng ditindak tegas

11 Maret 2022 13:15 WIB
Wapres Ma'ruf minta penimbun minyak goreng ditindak tegas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengecek ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta pada Jumat (11/3/2022) (ANTARA)

Penegakan hukum secara tegas kalau ada yang bermain spekulan, kalau ada menyimpan untuk kebutuhan masyarakat, untuk itu ini harus ditegakkan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pelaku penimbun minyak goreng ditindak tegas oleh aparat berwenang.

"Penegakan hukum secara tegas kalau ada yang bermain spekulan, kalau ada menyimpan untuk kebutuhan masyarakat, untuk itu ini harus ditegakkan," kata Wapres Ma'ruf Amin di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat.

Wapres Ma'ruf mengunjungi ke Pasar Induk Beras Cipinang untuk mengecek harga dan ketersediaan beras di beberapa toko bersama dengan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Baca juga: Wapres kunjungi gudang Bulog tinjau ketersediaan pasokan beras

Pada akhir Februari 2022 polisi membongkar praktik penimbunan minyak goreng di Jakarta Selatan dan Lebak, Banteng.

Di Jakarta, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyita 26 ton minyak goreng dan menangkap delapan pelaku. Sementara di Lebak, Banten, Polda Banten membongkar dugaan penimbunan minyak goreng mencapai 24 ton yang dilakukan oleh pemilik rumah.

"Harga itu memperhatikan kepentingan semua pihak, bukan hanya pedagang pasar, produsen, tapi juga masyarakat dan konsumen. Para produsen jangan melakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi, ini kebijakan pemerintah yang harus dipenuhi," tambah Wapres Ma'ruf.

Baca juga: APPSI minta pemerintah perhatikan HET minyak goreng di pasar

Namun Wapres menyebut masyarakat yang membeli minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga tidak perlu khawatir akan dinilai sebagai penimbun.

"Saya kira itu antara yang membeli untuk persiapan dan menimbun itu beda. Masyarakat paling kemampuannya berapa lah, itu tidak masuk kategori menimbun atau spekulan, spekulan itu yang (menimbun) berton-ton, jadi tidak usah khawatir, tidak mungkin orang simpan sesuai kebutuhan disebut spekulan," ungkap Wapres.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebanyak 70 persen pasar menyerap minyak goreng curah.

"Sudah beberapa kali kami dorong produsen untuk bisa mendistribusikan DMO (Domestic market obligation) yang 20 persen ke pasar, walau dirasa kurang cepat dan volumenya harus lebih tinggi lagi," kata Arief.

Baca juga: Wapres cek ketersediaan beras jelang puasa di Pasar Cipinang

Menurut Arief, sebenarnya produsen minyak goreng sudah mendistribusikan 420 juta liter minyak goreng atau lebih banyak dibanding kebutuhan 300 juta liter.

"Tapi karena dirasa masih kurang kami tambah lagi 10 persen, Pak Menteri Perdagangan sudah menyampaikan demikian. Harga Rp11.500 untuk minyak curah memang untuk masyarakat dan pemerintah tidak mau menaikkan sampai ini berjalan dengan baik. Tugas pemerintah menyiapkan barangnya, harganya seperti disampaikan di peraturan Mendag No 6/2022," jelas Arief.

Dalam peraturan itu disebutkan harga untuk minyak goreng curah adalah Rp11.500/liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan untuk kemasan premium Rp14.000/liter.

"Saya ingin imbau agar tidak 'panic buying', jadi yang biasa beli 2-4 liter tidak usah beli 2-3 karton karena kapasitas produksi mesin belum bertambah sehingga kalau setiap rumah tangga membeli lebih atau beberapa kali lipat akan menarik stok di pasar. Di rumah kita minyak ada kok, cuma kita simpan 2-3 kali sehingga kita cepat-cepatan dengan distribusi, produksi dan konsumsi rumah tangga," tambah Arief.

Berdasarkan data, hasil wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari 14 Februari-8 Maret 2022 terkumpul 573.890 ton. Jumlah itu sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO dan turunannya yang mencapai 2.771.294 ton.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022