Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati terkait dugaan tindak korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.sudah memeriksa sembilan orang saksi pada Senin
Tim Kejati DKI memeriksa Suzi sebagai saksi pada kasus "mafia tanah" di Cipayung tersebut bersama delapan orang lainnya termasuk mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin pada Senin kemarin.
Baca juga: Lima orang diperiksa Kejati terkait korupsi pengadaan lahan Cipayung
"Tim penyidik Kejati DKI sudah memeriksa sembilan orang saksi pada Senin. Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Djafar Muchlisin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini, kata Ashari, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTH.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati DKI akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta, guna melakukan pemeriksaan seorang notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah," tuturnya.
Ashari menambahkan tim penyidik Kejati DKI bersama PPATK juga masih mendalami dugaan ada atau tidaknya "feed back" yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga menyebabkan kerugian negara.
"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar," tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati DKI menggeledah di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti setelah kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
Baca juga: KSKB laporkan dugaan mafia tanah ke Kejati DKI Jakarta
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati DKI menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Qohar di Jakarta, Kamis (20/1).
Setelah mengumpulkan sejumlah barang dan alat bukti, nantinya tim jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI akan menetapkan tersangka.
Lebih lanjut Qohar mengatakan, anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp326 miliar lebih untuk pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung yang kini telah dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta," ucap Qohar.
Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153," tuturnya.
Baca juga: Wagub: Pemprov DKI terbuka terkait pengadaan lahan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022