• Beranda
  • Berita
  • KKP perkuat armada lawan praktik "illegal fishing"

KKP perkuat armada lawan praktik "illegal fishing"

17 Maret 2022 16:00 WIB
KKP perkuat armada lawan praktik "illegal fishing"
KKP meluncurkan empat armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang ditugaskan untuk melawan praktik "illegal fishing". ANTARA/ HO-KKP.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat armada untuk mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk praktik perikanan ilegal (illegal fishing), dengan meluncurkan empat speedboat Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (URC PSDKP) di Batam, Kamis.

"Hari ini saya luncurkan empat armada speedboat dengan nama Hiu Biru, yang akan semakin memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dari praktik penyelundupan BBL (benih bening lobster), penangkapan ikan dengan cara yang merusak, dan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai aturan PKKPRL (Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)", kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat meresmikan URC PSDKP di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Peresmian operasi armada dengan kecepatan mencapai 57 knot tersebut juga memperkuat komitmen KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik perikanan ilegal, penyelundupan lobster, pengeboman ikan.

Keempat armada speedboat yang diluncurkan, yaitu Hiu Biru 01, Hiu Biru 02, Hiu Biru 03, dan Hiu Biru 04, merupakan karya anak bangsa dan akan ditempatkan di Batam, Jambi, Jakarta, dan Kupang.

Trenggono menegaskan praktik perikanan ilegal di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia harus diberantas, sehingga URC PSDKP bertugas khusus menjaga wilayah yang selama ini dianggap rawan penyelundupan BBL dan penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

Dia juga memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP menindak tegas pelaku penyelundupan BBL, penangkapan ikan ilegal, serta pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak sesuai aturan.

Arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan adalah menjadikan ekologi sebagai panglima, sehingga praktik perikanan yang tidak sesuai ketentuan dan merusak ekosistem kelautan harus diberantas, katanya.

Dia juga mengimbau jajaran Ditjen PSDKP menjaga integritas dalam menjalankan operasi serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan berjalan optimal.

"Pengawasan harus menjadi benteng KKP dalam mengawal seluruh program terobosan," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan empat unit kapal Hiu Biru tersebut akan memerangi praktik penyelundupan BBL lewat laut serta aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, yang biasanya menggunakan kapal berkecepatan tinggi di laut teritorial Indonesia (< 12 NM).

Pihaknya juga akan melaksanakan pengawasan pemanfaatan ruang laut agar sesuai dengan prinsip kelestarian ekologi dengan ketat.

Dia menambahkan armada kapal baru tersebut sengaja dinamakan Hiu Biru karena menggambarkan karakteristik perenang cepat yang menjadi ciri khas ikan tersebut.

"Berdasarkan spesifikasi tersebut, speedboat Hiu Biru kami jadikan Unit Reaksi Cepat PSDKP," ujar Adin.

Baca juga: KKP: Perizinan usaha budi daya perikanan Indonesia ikuti panduan FAO
Baca juga: KKP awasi Rig di perairan Batu Ampar Batam



 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022