• Beranda
  • Berita
  • Otorita IKN akan berfungsi sebagai regulator sekaligus badan usaha

Otorita IKN akan berfungsi sebagai regulator sekaligus badan usaha

18 Maret 2022 19:55 WIB
Otorita IKN akan berfungsi sebagai regulator sekaligus badan usaha
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (18/3/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyebut organisasi yang dipimpinnya akan lincah dan memiliki tata kelola yang baik sehingga dapat berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama.

"Kalau soal institusi memang sedang digodok bersama dengan kementerian/lembaga terkait. Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah, namun masih tadi memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau 'agile' tapi dengan 'governance' yang baik," kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.

Bambang menyampaikan hal tersebut seusai ia dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

"Intinya adalah kita ingin memiliki, paling tidak ada di dalam 'board of' IKN itu ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaigus sebagai regulator tetapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya," tambah Bambang.

Bambang menyebut sejak awal pihaknya ingin memastikan agar tata kelola dari Otorita IKN dapat berlangsung dengan baik.

Baca juga: Otorita IKN: Mundurnya Softbank tidak perlu terlalu dikhawatirkan

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'goververnance' yang baik. Ttu akan tergambar dari organisasi yang sedang dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait," ungkap Bambang.

Sehingga nantinya pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya karena semakin cepat (perpres disahkan) kami akan punya teman- teman, punya tim yang lebih kuat lagi, dan juga percepatan dari kami melakukan 'delivery'," jelas Bambang.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana.

"Kami juga melakaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', tentunya kita juga ingin menyerap dari masyarakat juga, dan merupakan rangkaian dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian/lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Baca juga: Bambang Susantono: Struktur organisasi Otorita IKN tunggu perpres

Bambang menegaskan tata kelola atau "governance" yang baik merupakan salah satu prasyarat yang cukup utama untuk menarik investor.

"Semakin kita memiliki satu 'governance' yang baik, semakin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan nanti tentunya 'trust-nya' akan terbangun," ungkap Bambang.

Bambang juga me nyebut ia telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tata kelola IKN.

"Mudah-mudahan minggu depan kita juga akan ikuti dengan instansi lain di antaranya dengan KPK. Kami ingin dari awal kita dikawal sehingga 'trust' dan 'confident' dari organisasi IKN ini bisa terbentuk dengan baik," tegas Bambang.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Baca juga: Moeldoko: Pemindahan IKN final dan tidak perlu diperdebatkan lagi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022