• Beranda
  • Berita
  • BLT Balita bagian dari bansos reguler PKH Kemensos

BLT Balita bagian dari bansos reguler PKH Kemensos

18 Maret 2022 20:46 WIB
BLT Balita bagian dari bansos reguler PKH Kemensos
Grafis kriteria penerima manfaat program keluarga harapan (PKH). ANTARA/HO-Kemensos.
Kementerian Sosial memiliki program bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang di dalamnya terdapat komponen bantuan anak usia dini 0-6 tahun, atau yang diberitakan media sebagai bantuan langsung tunai (BLT) balita.

Dilansir dari laman web Kementerian Sosial yang diakses di Jakarta, Jumat, bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan.

Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.

Kemudian untuk anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun sebesar Rp900.000/tahun dan dengan syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta/tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta/tahun.

Sementara PKH untuk penyandang disabilitas berat fisik maupun mental untuk maksimal satu orang dalam keluarga, atau tuna daksa dan keterbelakangan mental indeks bantuan Rp2,4 juta/tahun dan lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam keluarga sebesar Rp2,4 juta. 

Bantuan PKH tersebut dimanfaatkan untuk transportasi menuju fasilitas kesehatan, makanan bergizi, serta perlengkapan dan transportasi ke sekolah.

Adapun informasi grafis mengenai bantuan untuk balita dan bantuan lain di PKH dapat disimak melalui tautan berikut (https://kemensos.go.id/bantuan-program-keluarga-harapan-pkh).

Dalam laman web tersebut dijelaskan Kemensos hanya mengelola bansos reguler dan berlanjut di tahun 2022 yakni Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan program Kartu Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Lebih lanjut dalam laman web tersebut, untuk mendapatkan bantuan sosial reguler yang ada, masyarakat harus masuk terlebih dahulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android, ataupun dapat melalui pemerintah daerah. Jadi, Aplikasi Cek Bansos bukan dipergunakan untuk mencairkan bantuan sosial.

Adapun cara untuk masuk ke dalam DTKS dapat dibaca di tautan berikut (https://kemensos.go.id/cara-terdaftar-di-dtks-dan-mendapatkan-bantuan-sosial).

Selanjutnya untuk mengecek informasi kesepesertaan bansos, masyarakat dapat mengakses melalui laman web https://cekbansos.kemensos.go.id/ ataupun Aplikasi Cek Bansos di ponsel Android.


Baca juga: Mensos tegaskan BPNT digunakan sesuai kebutuhan penerima manfaat
Baca juga: Kemensos - Komisi VIII DPR pantau-evaluasi penyaluran bansos di Sleman

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2022