• Beranda
  • Berita
  • KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif

KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif

18 Maret 2022 21:01 WIB
KPK duga eks Bupati Buru Selatan atur proyek dengan dokumen fiktif
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (11/2/2022). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mengatur proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan, untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi, di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kamis (17/3).

"Tujuh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Buru Selatan oleh tersangka TSS yang disertai dengan penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu, dikonfirmasi pula perihal adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait," ujar Ali.

Tujuh saksi tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari fraksi Golkar Jamatia Boy, anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar, dan PNS Samuel R. Teslatu.

Selain tujuh saksi tersebut, KPK sebenarnya juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Buru Selatan periode 2012-2014 Thomas Marulessy, dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Daniel Saleky. Namun, mereka tidak hadir.

"Ketiga saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang," kata Ali.

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Buru Selatan terkait korupsi proyek jalan

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Bupati Buru Selatan dari ASN

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Baca juga: KPK duga mantan Bupati Buru Selatan beli kendaraan atas identitas lain

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022