• Beranda
  • Berita
  • Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran jaga visi SDM unggul

Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran jaga visi SDM unggul

24 Maret 2022 14:56 WIB
Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran jaga visi SDM unggul
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad (kiri) dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana (kanan). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan 1,196 ton sabu di Pangandaran, Jawa Barat, merupakan salah satu kontribusi kepolisian dalam menjaga visi menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa kita jaga," kata Kapolri di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut Listyo, penyalahgunaan narkotika sangat bisa merusak masa depan generasi muda Indonesia. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu sampai hilir.

"Yang paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri," ujarnya.

Baca juga: Kapolri sebut peran lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu

Baca juga: Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran selamatkan 5 juta jiwa

Baca juga: Polda Jawa Barat gagalkan penyelundupan satu ton sabu di Pangandaran


Menurutnya satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang. Dengan asumsi tersebut, maka 1,196 ton sabu itu terancam dikonsumsi oleh jutaan orang.

"Maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," papar Listyo.

Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022