• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim sebut sabu 1,196 ton Pangandaran dari jaringan Timur Tengah

Bareskrim sebut sabu 1,196 ton Pangandaran dari jaringan Timur Tengah

24 Maret 2022 17:21 WIB
Bareskrim sebut sabu 1,196 ton Pangandaran dari jaringan Timur Tengah
Polisi mengamankan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan sabu seberat 1,196 ton yang diamankan Polda Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga berasal dari jaringan sindikat narkoba Timur Tengah.

"Nggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah," kata Krisno di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Kapolri sebut sabu yang diamankan di Pangandaran seberat 1,196 ton

Baca juga: Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran selamatkan 5 juta jiwa


Pasalnya, kata dia, kasus penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran itu diduga memiliki sumber yang sama dengan kasus penyelundupan sabu-sabu di Aceh yang sebelumnya diungkap Bareskrim.

"Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pangandaran itu pun ada satu tersangka yang merupakan warga negara Afganistan berinisial M (20).

Tersangka itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA (33), HM (41), HH (39), dan AH (38).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka yang merupakan warga Afganistan tersebut memiliki peran mengawal pengiriman sabu itu.

"M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi," kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kapolri: Sabu 1,1 ton di Pangandaran hasil transaksi di tengah laut

Baca juga: Kapolri: Pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran jaga visi SDM unggul

Baca juga: Kapolri sebut peran lima tersangka peredaran 1,196 ton sabu-sabu

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022