Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pengelola masjid dan mushala harus memiliki petugas pemantau protokol kesehatan 3M seiring dengan meningkatnya aktivitas keagamaan saat Ramadhan.Satgas COVID-19 tetap punya aturan
"Satgas COVID-19 tetap punya aturan, setiap fasilitas publik termasuk tempat ibadah seperti masjid dan mushala harus memiliki Satgas Prokes 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) ," ujar Wiku saat diskusi daring FMB9 yang diikuti dari Jakarta, Senin.
Wiku mengatakan peningkatan aktivitas ibadah Ramadhan di masjid dan mushala harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jika tidak, maka khawatir bakal terjadi penularan COVID-19.
Pengelola masjid wajib mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak, serta mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke area masjid.
"Pengelola masjid menasehati yang tidak memakai masker. Hal yang harus diingatkan petugas," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, penularan akan bisa terus ditekan dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadhannya secara khusyuk.
Di sisi lain, pemerintah sejatinya telah melonggarkan sejumlah aturan saat Ramadhan seiring dengan terkendalinya angka penularan COVID-19. Seperti memperbolehkan mudik dengan syarat vaksin lengkap/booster, perjalanan tanpa PCR, hingga kegiatan berbagai kegiatan keagamaan boleh dilakukan.
Kendati demikian, berbagai pelonggaran itu harus diimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Masyarakat harus menjadikan disiplin prokes sebagai tanggung jawab bersama. Menekan laju penularan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, perlu kesadaran kolektif dalam melawan pandemi COVID-19 ini.
"Di masa sekarang tanggung jawab individu ini makin tinggi, jadi kalau masyarakat bisa ikut bertanggung jawab akan lebih mudah kita pikul bersama-sama. Ini adalah bentuk gotong royong. Jangan menunggu dicolek dulu, tapi sadar diri sendiri saling mengingatkan orang lain," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022