• Beranda
  • Berita
  • Pekerja migran asal NTT yang bebas hukuman mati dipulangkan

Pekerja migran asal NTT yang bebas hukuman mati dipulangkan

29 Maret 2022 22:45 WIB
Pekerja migran asal NTT yang bebas hukuman mati dipulangkan
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Welmince Alunat yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia telah dipulangkan menuju kampung halamannya. ANTARA Foto/Ho-KBRI Kuala Lumpur (1)
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur Welmince Alunat yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia telah dipulangkan menuju kampung halamannya.

"Welmince kembali ke tanah air dengan pesawat Malaysian Airlines tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022 dengan didampingi pelepasannya oleh staf KBRI Kuala Lumpur," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Selasa.

Yoshi mengatakan kasus ancaman hukuman mati WA berawal dari 2019 saat yang bersangkutan dituduh melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri.

"Pada rangkaian persidangan yang dijalani pada 3 Desember 2021, Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan dia melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati, dan hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara," katanya.

Atas putusan tersebut penuntut umum tidak mengajukan upaya banding sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan potong masa tahanan dua tahun, dia sudah dapat dibebaskan. KBRI Kuala Lumpur sejak awal penahanannya telah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelindungan maksimal bagi yang bersangkutan," katanya.

Kolaborasi KBRI Kuala Lumpur dengan retainer lawyer Gooi & Azura untuk menyusun strategi dalam penanganan kasus tersebut termasuk dukungan Pusdokkes Polri dalam pembelaan yang bersangkutan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini.

"Sesuai ketentuan di Malaysia, setelah dinyatakan bebas dia dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan," katanya.

Dia sebelumnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 namun terkendala tes PCR karena positif COVID-19.

Welmince akhirnya dapat pulang bersama-sama dengan tiga orang PMI lainnya yang juga telah diselesaikan permasalahannya dan sempat ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rijal Al Huda menyampaikan KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus-kasus yang dihadapi WNI dan dalam upaya pemberian perlindungan bagi WNI.

Baca juga: KBRI akan pastikan kondisi 27 WNI yang ditahan imigrasi Malaysia
Baca juga: TKW korban penipuan diamankan ke KBRI Kuala Lumpur
Baca juga: Dubes RI ancam pidanakan majikan yang tak bayar gaji PRT 7,5 tahun

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022