• Beranda
  • Berita
  • BNN dukung IADO cegah penggunaan doping di dunia olahraga

BNN dukung IADO cegah penggunaan doping di dunia olahraga

5 April 2022 15:24 WIB
BNN dukung IADO cegah penggunaan doping di dunia olahraga
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose. ANTARA/HO-BNN RI
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menyatakan dukungannya terhadap Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) untuk mencegah penggunaan doping di dalam dunia olahraga Tanah Air.

"Dengan rasa bangga memiliki bangsa ini, kita akan mendukung penuh tugas dan tanggung jawab IODA dalam pencegahan doping bagi atlet di Indonesia untuk terus berprestasi," kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan sebagai tanggapan atas keinginan Ketua IADO Musthofa Fauzi untuk dapat bekerja sama dengan BNN karena daftar zat yang dilarang oleh World Anti-Doping Agency (WADA) merupakan jenis zat narkotika.

Oleh karena itu, untuk tahun ini, pengujian sampling pada atlet tidak hanya dilakukan melalui tes urine saja, tetapi juga melalui tes darah.

Menurut Kepala BNN RI, usulan kerja sama ini merupakan hal yang sangat baik guna membuktikan keseriusan IADO dalam menjaga para atlet dari penggunaan doping dan melaksanakan regulasi yang diatur oleh WADA.

Baca juga: Terbebas dari sanksi WADA, LADI ganti nama jadi IADO

Baca juga: Indonesia masih dalam pengawasan WADA meski terbebas dari sanksi

Baca juga: Menpora tekankan pentingnya lembaga anti-doping


Golose juga menyampaikan bahwa perkembangan narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) berdasarkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang beredar di dunia berjumlah 1.124 NPS.

"Di Indonesia berhasil dideteksi oleh BNN RI berjumlah 87 NPS. 75 NPS sudah diatur dalam lampiran peraturan Menteri Kesehatan RI dan 12 NPS belum diatur," ucapnya.

Ke depannya, BNN RI dan IADO akan menandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang mengatur tentang pencegahan yang meliputi sosialisasi atau edukasi tentang bahaya narkotika kepada atlet olahraga, pelatihan pegawai IADO sebagai tracer pengujian doping, dan berbagi informasi deteksi dini penyalahgunaan narkotika.

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) merupakan Lembaga anti-doping di Indonesia yang sebelumnya bernama LADI atau Lembaga Anti-Doping Indonesia.

Perubahan nama ini bermula dari adanya sanksi dari World Anti-Doping Agency (WADA) karena Indonesia dianggap tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping yang harusnya rutin dilaksanakan. Hal tersebut menyebabkan Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang olahraga internasional.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2022, WADA mencabut sanksi tersebut dan hal ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem olahraga di Indonesia dengan membentuk lembaga baru yaitu IADO.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta bantuan BNN RI untuk bersama melakukan upaya pencegahan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022