"Selain langkah signifikan, hal ini juga dilihat dari penggunaan pasal kepada tersangka," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.
Selain menjerat TRP dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda Sumatera Utara, kata dia, juga menjerat tersangka dengan pasal-pasal lainnya yang diatur dalam KUHP.
Menurut dia, proses hukum dalam kasus kerangkeng manusia tersebut berjalan cukup baik. Terlebih lagi setelah adanya koordinasi antara Polda Sumatera Utara dengan Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM minta Polda Sumut pastikan proses hukum kerangkeng manusia
Baca juga: Komnas HAM sebut polisi segera tahan tersangka kerangkeng manusia
Baca juga: LPSK harap Menko Polhukam beri atensi khusus kasus kerangkeng manusia
Komnas HAM, sambung Anam, juga mendengar informasi Polda Sumatera Utara sedang menggali lebih dalam upaya pemulihan para korban. Mengacu pada Undang-Undang TPPO, terdapat hal yang mengatur tentang hak korban akibat konsekuensi kejahatan yang dialaminya.
"Dalam kasus ini itu tidak terlalu susah, misalnya, gaji yang tidak dibayar," ujarnya.
Berikutnya, Komnas HAM mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus tersebut agar berani memberikan kesaksian pada Polda Sumatera Utara. Namun, jika menemukan kesulitan bisa menghubungi Komnas HAM. "Ketika prosesnya cepat maka segera ada penahanan tersangka lain," ujar dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022