• Beranda
  • Berita
  • Wagub ajak warga DKI beri masukan RUU Kekhususan Jakarta

Wagub ajak warga DKI beri masukan RUU Kekhususan Jakarta

6 April 2022 09:40 WIB
Wagub ajak warga DKI beri masukan RUU Kekhususan Jakarta
Arsip foto - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kedua kiri) ketika memberikan keterangan pers di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am.

Kami tunggu masukannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak warga memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta untuk kemajuan pembangunan setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara

"Kami tunggu masukannya," kata Riza Patria di Jakarta, Rabu.

Ia mengajak warga di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, ide kolaborasi dan masukan lain melalui laman jakartakedepan.jakarta.go.id.

Dalam laman itu, masyarakat dapat mengakses tiga kanal, yakni "Sampaikan Aspirasimu", "Isi Survei" dan "Kenali Jakarta".

Baca juga: DKI bahas usulan untuk RUU Kekhususan Jakarta

Pada kanal "Sampaikan Aspirasimu", responden diharapkan menuliskan perubahan bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.

Kemudian, pada kanal "Isi Survei" diharapkan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan Jakarta. Survei itu juga akan dijadikan bahan publikasi ilmiah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sedangkan kanal "Kenali Jakarta" berisi konten di antaranya terkait sejarah Jakarta.

Melalui akun instagram pribadinya, Riza juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat diharapkan mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

Jakarta sebentar lagi sudah tidak menjadi ibu kota namun bukan berarti Jakarta akan kehilangan kekhususannya. "Untuk itu kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta," kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Pemprov dapat tugas susun naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membahas sejumlah usulan yang bakal masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak pagi menjadi Ibu Kota Negara.

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, ada delapan sektor dalam substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta, yakni mobilitas dan logistik, ekonomi, investasi, dan tata ruang, kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, fiskal, lingkungan, politik dan pemerintahan, ekonomi digital dan kesiapan serta tim penunjang.

Ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim perumus internal Pemprov DKI dalam kelompok kerja yang nantinya usulan atas RUU Kekhususan Jakarta yang akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022