"Keberadaan ETLE jalan tol efektif untuk menekan fatalitas kecelakaan dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal itu ditegaskan Agus saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta asistensi pelaksanaan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem digital, yakni tilang elektronik di Gerbang Tol ITERA Kota Baru, Lampung.
Baca juga: Kakorlantas: Pelanggaran di jalan tol menurun saat berlakunya ETLE
"Hasil monev hari ini hasilnya cukup baik untuk implementasi ETLE di jalan tol. Terkait dengan penguatan kapasitas dan SDM sudah melaksanakan sesuai tugas masing-masing. Kemudian mekanisme, sistem, dan prosedur sudah sesuai regulasi yang ditetapkan Korlantas Polri." jelas Agus.
Selain itu, Agus yang didampingi Wadirlantas Polda Lampung AKBP Ali mengecek Posko Monitoring ETLE Tol Bekauheni - Terbanggi Besar dan ETLE Polresta Bandar Lampung.
Agus mengatakan berdasarkan data yang diterima terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2022, kamera ETLE over speed di ruas Tol Trans Sumatera menunjukkan 9.643 kendaraan melanggar batas kecepatan.
Baca juga: Korlantas berlakukan ETLE di Tol Transjawa dan Sumatera per April
"Ini hal yang sangat luar biasa. Namun, grafik hari demi hari semakin terjadi penurunan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan implementasi ETLE jalan tol menjadi suatu progres positif. Dia berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.
"Diharapkan titik-titik ETLE ini semakin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai 'zero accident'," tutur Firman.
Baca juga: Polisi sebut Pantura Cirebon jalur rawan kecelakaan
Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di 7 jalan tol.
Sebelumnya Korlantas Polri melakukan sosialisasi sejak 1-31 Maret 2022. Kemudian, peraturan ini berlaku efektif per 1 April 2022.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022