• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Jatim imbau pengusaha tidak telat bayar THR pekerja

Gubernur Jatim imbau pengusaha tidak telat bayar THR pekerja

9 April 2022 12:16 WIB
Gubernur Jatim imbau pengusaha tidak telat bayar THR pekerja
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyapa pekerja saat mengunjungi salah satu industri di wilayah setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim/am.

THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau seluruh pengusaha agar tidak telat membayarkan hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.

"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu.

Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.

Baca juga: Menaker imbau perusahaan yang mampu bayar THR lebih awal

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.

Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.

"Dan itu tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Kami minta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

Kami optimis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi, bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," kata Khofifah.

Baca juga: Kemenaker: Ada sanksi jika bayar THR tidak sesuai ketentuan UU

Di sisi lain, mantan menteri sosial tersebut juga menegaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR.

Dengan demikian, lanjut dia, jika ada kendala di lapangan maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.

"Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022