• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan kawal pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna

Komnas Perempuan kawal pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna

9 April 2022 15:54 WIB
Komnas Perempuan kawal pengesahan RUU TPKS di rapat paripurna
Tangkapan layar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat memaparkan materi diskusi di Jakarta, Selasa. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Semua elemen terus mengawal

Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada paripurna 14 April 2022.

"Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut," kata Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS hasil rumusan panitia kerja.

RUU TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan); hukum acara khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; dan penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Baca juga: RUU TPKS payung hukum komprehensif lindungi korban kekerasan seksual

Baca juga: Dikritisi, soal perkosaan-pemaksaan aborsi tidak diatur di RUU TPKS


Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain pengaturan dalam RUU TPKS, RUU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya yang karenanya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa usulan penguatan rumusan hasil Baleg tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS.

"Ini adalah sikap Komnas Perempuan sedari awal mengenai beberapa catatan penguatan hasil rumusan baik dari Komnas Perempuan maupun elemen masyarakat sipil. Termasuk di dalamnya adalah catatan untuk sebaiknya memastikan pengaturan perkosaan dan pemaksaan hubungan seksual dimuat secara lebih rinci di RUU TPKS daripada menunggu pembahasan RKUHP," katanya.

Segera setelah pengesahan, pihaknya akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam perumusan peraturan turunan.

"Juga dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini," tuturnya.

Baca juga: Jaringan aktivis: Ada 6 hal perlu dikawal setelah RUU TPKS disahkan

Baca juga: RUU TPKS contoh komitmen pemerintah - DPR perjuangkan UU pro rakyat

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022