• Beranda
  • Berita
  • Wapres Ma'ruf Amin dorong pengenalan kehalalan pasar modal syariah

Wapres Ma'ruf Amin dorong pengenalan kehalalan pasar modal syariah

12 April 2022 11:21 WIB
Wapres Ma'ruf Amin dorong pengenalan kehalalan pasar modal syariah
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam tayangan video ucapan menyambut Ramadan 1443 Hijriah, Sabtu (2/4/2021). ANTARA/HO-BPMI Setwapres/pri.

Saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong sosialisasi dan literasi keuangan syariah khususnya mengenai kehalalan pasar modal syariah demi mencegah keraguan masyarakat untuk berinvestasi.

"Saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah," kata Wapres Ma'ruf saat menyampaikan sambutan dalam Program Video Edukasi Pasar Modal Syariah dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah Indonesia di Jakarta, Selasa.

Peluncuran video edukasi itu juga dilakukan bersamaan dengan "Talkshow 25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia" yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

"Saya mencermati masih terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat sehingga potensi yang tersedia belum banyak dimanfaatkan. Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya," ungkap Wapres.

Menurut Wapres, landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah berdasarkan hukum dalam bemuamalah yaitu boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya. "Al ashlu fii mua’malah Al ibahah illa maa dalla dalilu fii tahrimiha", asal dari pada bermuamalah itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

"Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif. Dengan demikian, sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah," tambah Wapres.

Alasannya, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI.

"Saat ini kita dapat melihat kontribusi sukuk negara dari jumlah seri outstanding dan nilai outstanding yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek, juga telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sekaligus menjadi penegasan kehalalan berinvestasi di pasar saham," jelas Wapres.

Menurut Wapres, sejak reksa dana syariah pertama hadir pada 1997, pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan. Beragam instrumen investasi syariah berhasil dikembangkan dengan dilandasi fatwa DSN-MUI, mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, hingga sukuk korporasi.

Pasar modal syariah, menurut Wapres, juga semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang penting sebagai landasan hukum penerbitan sukuk negara.

Perkembangan yang tak kalah penting adalah pengakuan dunia internasional berupa penghargaan dari Global Islamic Finance Awards (GIFA), kepada Pasar Modal Syariah Indonesia sebagai "The Best Islamic Capital Market" pada 2019 dan 2020.

"Upaya peningkatan literasi keuangan syariah ini memerlukan peran serta dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya," tambah Wapres.

DSN-MUI juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah.

"Sehingga mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi. Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap Wapres.

Wapres Ma'ruf pun optimis industri pasar modal syariah Indonesia dapat berkembang bersama baik pertumbuhan investor, kinerja transaksi maupun inovasi produknya.

"Karena itu, program video learning menjadi salah satu ikhtiar untuk meningkatkan pemahaman dan literasi tentang keuangan syariah sedini mungkin kepada masyarakat luas, khususnya pelajar dan mahasiswa," kata Wapres.

Edukasi melalui video learning, menurut Wapres Ma'ruf merupakan tahapan yang strategis bagi pengembangan pasar modal syariah di masa mendatang.

"Kepada generasi muda, saya berpesan, mulailah belajar berinvestasi. Namun, dalam berinvestasi terlebih dahulu harus memahami secara mendalam, khususnya terkait pasar modal syariah. Kemajuan teknologi memberikan kemudahan dalam pembelajarannya, tapi untuk mendapatkan informasi yang valid generasi muda harus memperoleh dari sumber yang kredibel," ungkap Wapres.


Baca juga: BEI dan BPKH kolaborasi kembangkan pasar modal syariah
Baca juga: OJK harap pasar modal syariah berperan dukung agenda G-20
Baca juga: Ma'ruf Amin sebut pasar modal syariah tetap tumbuh meski pandemi

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022