Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan pentingnya mengkaji aspek regulasi khususnya Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dan peraturan turunannya dan kesiapan kelembagaan dari otorita IKN.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Politik BRIN Atiqah Nur Alami menuturkan Badan Otorita IKN akan bertanggung jawab terhadap pembangunan mulai dari persiapan, pemindahan, hingga pelaksanaannya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, Atiqah mengatakan ada tiga isu utama terkait regulasi dan kelembagaan IKN, yakni proses legislasi atau pembuatan undang-undang, partisipasi masyarakat dan institusionalisasi dari Badan Otorita IKN.
Ia menuturkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui berbagai tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan perundangan.
"Tahap pembahasan ini memakan waktu yang paling lama karena melibatkan partisipasi publik dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN finalisasi rencana tata ruang IKN Nusantara
Baca juga: Mendagri serap aspirasi untuk susun regulasi turunan UU IKN
Isu berikutnya adalah partisipasi masyarakat belum sepenuhnya tercermin dalam rancangan UU IKN. Pasal 33 UU IKN, telah diamanatkan adanya partisipasi masyarakat mulai dari proses persiapan, pemindahan, pembangunan, dan pengelolaan ibu kota negara.
"Berbagai masukan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyempurnakan peraturan pelaksanaan UU IKN," tutur Atiqah.
Kemudian, isu terkait institusionalisasi dari Badan Otorita IKN itu sendiri, khususnya dalam hal kewenangan. Menurut UU IKN, badan otorita tersebut adalah satuan pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi, dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.
Atiqah mengatakan perlu dikaji bagaimana relasi antara Badan Otorita IKN dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan regulasi turunan UU IKN perlu libatkan publik
Baca juga: Pendaftaran sayembara konsep kawasan dan gedung IKN ditutup 8 April
Selain itu, isu penting lainnya adalah ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kawasan IKN, yang menurut undang-undang memang akan diakomodasi dalam bentuk Konsil Perwakilan Masyarakat.
Hal itu masih menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan yang akan dibangun antara masyarakat dengan Badan Otorita IKN.
"Hal yang paling penting, menurut saya adalah meningkatkan kesadaran publik, dan pengetahuan masyarakat. Kami sebagai lembaga riset tentu saja berupaya, untuk menghasilkan kajian-kajian IKN ini, sehingga science based policy making (pembuatan kebijakan berbasis sains) dapat terwujud," tuturnya.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022