Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan.
Hal itu dilakukan setelah Annas mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
"Untuk perkara tersangka AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan. Dalam waktu dua bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Ali memastikan bahwa lembaganya patuh pada aturan hukum dalam menangani kasus Annas tersebut.
"Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan, sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan. Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," ujar Ali.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (4/4), PN Jaksel mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Annas.
"Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, register perkara nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian bunyi putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dipantau, Rabu.
Selanjutnya, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon (Annas Maamun) sebesar nihil.
KPK telah menahan Annas selama 20 hari ke depan sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus suap pengesahan RAPBD-P dan RAPBD tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Baca juga: KPK siap hadapi gugatan praperadilan Annas Maamun
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022