"Sejalan dengan kami akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepolisian untuk Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) agar setiap wajib bayar yang mengajukan STNK, diharapkan agar mengajukan SRUT terlebih dahulu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat tengah melakukan peningkatan pelayanan penerbitan surat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) berbasis aplikasi VTA online.
Hal tersebut dilakukan, salah satunya untuk menghindari potensi kendaraan yang dimodifikasi menjadi kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut dia, hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul dari kendaraan yang sifatnya utuh dari agen pemegang merk, yang didaftarkan ke Kepolisian.
Adapun kendaraan rancang bangun, artinya yang dibeli dalam bentuk chassis (rangka) dan selanjutnya akan dikerjakan karoseri, Ia meminta agar didaftarkan SRUT terlebih dahulu sebelum ke Kepolisian.
"Ada beberapa karoseri yang tidak bekerjasama dengan baik dengan Perhubungan Darat, kemudian langsung didaftarkan ke Kepolisian sebelum mempunyai SRUT. Diharapkan dengan MoU ini tidak ada lagi kendaraan yang seperti itu," ujarnya.
Ia menambahkan, secara internal Kementerian Perhubungan juga akan memperbaiki tata kelola pelaksanaan uji berkala.
Adapun peningkatan pelayanan kalibrasi oleh BPTD agar semua alat uji pada dinas perhubungan setempat dapat dimanfaatkan dengan optimal.
Baca juga: Kemenhub sebut kecelakaan lalu lintas rugikan negara Rp246 miliar
Baca juga: Jasa Marga catat 63 persen angkutan barang tergolong ODOL
Baca juga: Pelaku industri ingin perpanjangan waktu penerapan kebijakan Zero ODOL
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022