"Ancaman langsung tidak ada, tapi secara tidak langsung, Pak Suhardi mengatakan kalau proyek tidak sesuai ekspektasi 'Grup Kuala' maka Pak Suhardi jabatannya akan dievaluasi, maksudnya bisa dimutasi," kata Firdaus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK duga Bupati Langkat tentukan sejumlah uang terkait pemenang proyek
Firdaus menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Suhardi yang dimaksud adalah Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Langkat. Sedangkan "Grup Kuala" adalah orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat yang terdiri dari Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.
"Group Kuala" bertugas untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.
"Sebelumnya Yoki dipindahkan, setelahnya Pak Wahyu Budiman dipindahkan," tambah Firdaus.
Dalam dakwaan disebutkan Iskandar Parangin angin yang juga kakak kandung Terbit Rencana Perangin angin memerintahkan untuk mengganti staf di UKPBJ kabupaten Langkat yaitu Yoki Eka Prianto menjadi Wahyu Budiman karena Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan 7 dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.
"Ada 6 paket dari RAPBD 2021 yang sebelumnya tidak dimenangkan. Pak Suhardi sampaikan kalau tidak sesuai keinginan Pak Bupati, Pak Suhardi dimutasi, hal itu disampaikan saat masa-masa tender," jelas Firdaus.
Firdaus menyebut Iskandar yang lazim dipanggil kades adalah orang yang mengatur nama-nama perusahaan yang akan dimenangkan.
"Dalam BAP saudara mengatakan Kabap ULP menceritakan ke saya dipanggil langsung bupati, kalau tidak memenuhi target dalam pengadaan akan dievaluasi karena pokja 4 ada beberapa pekerjaan yang tidak menang. Di pokja 4 kami dapat intimidasi oleh Marcos', apa ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Benar," jawab Firdaus.
Sedangkan saksi lain Muammar Lubis yang merupakan anggota Pokja di UKPBJ Kabupaten Langkat mengatakan pengaturan proyek sudah jadi rahasia umum di kabupaten Langkat.
"Bupati sebelumnya juga begitu, tapi tidak separah ini. Kalau yang lama kalah ya kalah, kalau yang ini ada yang kalah konsekuensinya mutasi," kata Muammar.
Baca juga: Saksi jelaskan pembagian "fee" dalam perkara suap Bupati Langkat
Baca juga: KPK usut campur tangan Bupati Langkat dalam proyek di SKPD
Baca juga: Terungkap sandi "Perwakilan Istana" dalam perkara suap Bupati Langkat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022