Seperti pengurusan KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperpendek layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI, menjadi hanya 15 menit atau meningkat dari sebelumnya selama satu jam sampai beberapa hari.
"Seperti pengurusan KTP dari yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu jam hingga beberapa hari, kini menjadi 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, Senin.
Budi menyebutkan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit dan 60 menit. Hanya ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap," kata Budi.
Baca juga: DKI hadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi
Baca juga: DKI hadirkan layanan dokumen kependudukan terintegrasi
Lebih lanjut, Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
"Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan," ucapnya.
Berdasarkan data dari Disdukcapil DKI Jakarta, layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit adalah:
Dua belas layanan administrasi kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Baca juga: DPRD apresiasi Dukcapil DKI yang berhasil integrasikan data penduduk
Baca juga: DPRD apresiasi Dukcapil DKI yang berhasil integrasikan data penduduk
Tiga belas layanan administrasi kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Delapan layanan administrasi kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Baca juga: Tips cegah kerusakan dokumen kependudukan ala Sudin Dukcapil Jaksel
Baca juga: Tips cegah kerusakan dokumen kependudukan ala Sudin Dukcapil Jaksel
Terakhir, satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022