• Beranda
  • Berita
  • Guntur Romli laporkan akun media sosial pengancam dirinya ke polisi

Guntur Romli laporkan akun media sosial pengancam dirinya ke polisi

18 April 2022 21:22 WIB
Guntur Romli laporkan akun media sosial pengancam dirinya ke polisi
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli (kiri) dan kuasa hukumnya Aulia Fahmi melaporkan dugaan pengancaman dan hasutan secara daring oleh akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli melaporkan akun media sosial Facebook bernama Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan secara daring.

"Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Guntur mengungkapkan akun media sosial tersebut memuat foto dirinya dan istrinya serta sejumlah pegiat media sosial seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando, dengan narasi 'satu per satu dicicil massa'.

"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujarnya.

Guntur juga mengatakan akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil, dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Guntur Romli sebut pemula teknologi rawan terpapar hoaks

Lebih lanjut dia mengungkapkan akun media sosial tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang.

"Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi, artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," pungkasnya.

Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya tanggal 18 April 2022.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal yakni Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian," kata Fahmi.

Baca juga: Guntur Romli: Hoaks perusak demokrasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022