masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menemukan layanan kependudukan tak semestinya di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin di Jakarta, Kamis, mengatakan, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan di daerah itu, ditemukan masih ada layanan yang tidak dilakukan pada ruang pelayanan terpadu.
"Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin di Jakarta, Kamis, mengatakan, saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) layanan di daerah itu, ditemukan masih ada layanan yang tidak dilakukan pada ruang pelayanan terpadu.
"Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya," katanya.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) agar segera dilakukan perbaikan dan penyesuaian.
Budi dalam kesempatan itu juga mengecek langsung kesiapsiagaan petugas di lapangan dalam menjaga komitmen untuk bisa melayani secara cepat, akurat dan tuntas.
Baca juga: Anies optimistis layanan 15 menit di Dukcapil genjot kepuasan publik
Baca juga: Anies optimistis layanan 15 menit di Dukcapil genjot kepuasan publik
Dia menyebutkan, program layanan cepat ini perlu adanya penyesuaian di lapangan, terkait sistem, jaringan dan kelengkapan dokumen persyaratan dari masyarakat.
“Kami akan terus pantau secara konsisten seluruh layanan administrasi kependudukan yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Budi.
Budi menambahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi Alpukat Betawi yang terintegrasi dengan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Selain itu, juga dibuka layanan secara luring di Kantor Kelurahan, Kecamatan, Sudin Dukcapil wilayah masing – masing, Mal Pelayanan Publik yang tersebar di Jakarta.
Termasuk, layanan melalui pesan WhatsApp bernama DJAWARA di nomor 081285277751.
Baca juga: Layanan administrasi kependudukan warga DKI, kini jadi 15 menit
Lebih lanjut, Budi juga mengimbau dengan tegas kepada jajarannya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam menuntaskan pelayanan.
"Jika kedapatan menerima pungli, sanksi berat siap menanti," tutur Budi.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022