Magelang (ANTARA News) - Artis Kiki Maria (43) menjadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan dengan korban suaminya, Abriharso Priharto Boyoh (39), oleh terdakwa artis Clift Andre Natalia (40).
"Pistolnya ditembakkan tiga kali kena perut dan menyerempet pinggang, satu tembakan lagi ke arah atas," kata Kiki dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Senin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah SH.
Dakwaan penganiayaan terhadap Abriharso terhadap Clift Andre Natalia atau Clift Sangra yang juga suami artis Suzanna (63) terjadi 14 November 2005 karena masalah keluarga artis yang kini tinggal di Magelang itu.
Pembicaraan keluarga Suzanna memanas berlanjut perkelahian Clift-Abriharso dan penembakan pistol isi peluru karet milik Clift terhadap korban terjadi di rumah Abri-Kiki kawasan Armada Estate Kramat Magelang Utara sekitar pukul 22.00 WIB mengakibatkan Abriharso luka tembak bagian perut dan pinggang dan harus dirawat di RST "dr Soejono" Kota Magelang selama sekitar seminggu.
Sedangkan Keluarga Clift-Suzanna tinggal di kawasan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
Ia menyatakan, mendapat informasi dari dua tukang batu dan pembantu rumah tangga Suzanna masing-masing Yusman, Bayu dan Wahyu bahwa Clift merencanakan membunuh Suzanna sehingga saat pertemuan itu ditanyakan langsung kepada Suzanna dalam pertemuan itu.
"Ketika terjadi penembakan itu saya kaget dan anak-anak menjerit-jerit. Suami saya tidak menggunakan senjata tajam, hanya tangan kosong," katanya.
Ia mengaku, selama ini keluarganya tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Suzanna. Jika hendak bertemu harus menelepon terlebih dahulu dan terkadang telepon di rumah Suzanna "dicekal".
Ia juga mengaku mengetahui bahwa Clift dengan Suzanna sering bertengkar tetapi tidak mengerti persoalan yang mengakibatkan mereka sering konflik.
Saksi lainnya Angela Aisa Yohana (16), salah satu anak Abriharso-Kiki, mengatakan 18 September 2005 kedatangan Yusman yang memberi tahu bahwa mereka bertiga (Yusman, Bono dan Wahyu) diperintah Clift membunuh Suzanna.
Ia mengaku turut ayah dan ibunya menemui Yusman ketika datang ke rumahnya untuk memberi informasi rencana itu. Tetapi ia tidak menanyakan alasan rencana pembunuhan.
"Kalau melakukan diperintah saat rumah sedang kosong (hanya ada Suzanna,Red) ," katanya.
Sedangkan Clift menyatakan kronologi peristiwa 14 November yang disampaikan dua saksi itu tidak seluruhnya benar.
Ia yang didampingi Penasihat Hukum Bambang Tjatur Iswanto BA itu mengaku tersenyum diklarifikasi Suzanna dalam pertemuan keluarga itu menyangkut kabar tersebut.
Selain itu, katanya, Kiki turut melempar dirinya dengan buku dari atas meja dan memukulinya dengan helm beberapa kali. Kiki juga tidak mengambil kunci pintu tengah ruang tamu dari atas lemari melainkan mengambil pisau diberikan Abriharso untuk menghadapi dirinya.
Lanjutan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah SH, M.Hum dengan dua anggota masing-masing Windarto SH dan M. Zaenal Arifin SH dan Jaksa Penuntut Umum Sri Harianto itu rencananya digelar Senin (27/2) mendatang untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006