• Beranda
  • Berita
  • Perludem rekomendasikan sekretaris daerah jadi penjabat kepala daerah

Perludem rekomendasikan sekretaris daerah jadi penjabat kepala daerah

24 April 2022 17:48 WIB
Perludem rekomendasikan sekretaris daerah jadi penjabat kepala daerah
Pegiat pemilu Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah.

"Opsi penjabat diisi langsung oleh sekretaris daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN (aparatur sipil negara) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024," tutur Titi.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk "Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada" yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta, Minggu.

Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi oleh sekretaris daerah, Titi juga merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat untuk dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya sehingga bisa dapat menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

"Sebelum mengangkat penjabat, Presiden atau Menteri Dalam Negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat," ujarnya.

Baca juga: Rumah Demokrasi: Ada 2 hal perkuat pengawasan partisipatif Pemilu 2024

Baca juga: Perludem: Sistem pemilu Indonesia tidak ramah perempuan


Sebelum pemilihan nama, tutur ia melanjutkan, agar terlebih dahulu meminta usulan kriteria dan nama yang diharapkan atau dibutuhkan oleh daerah. Serta, setelah memiliki nama calon penjabat, Presiden maupun Menteri Dalam Negeri juga sebaiknya meminta respon atau pendapat dan masukan atas nama calon penjabat tersebut.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat.

"Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif," ucap dia.

Terkait dengan Pemilihan Penjabat di Provinsi Papua, Titi berharap agar pemilihan tersebut memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP).

Baca juga: Pengamat: Politik identitas diprediksi digunakan saat Pemilu 2024

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian Penjabat Kepala Daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024," ucap Titi.

Guna memastikan netralitas, Titi merekomendasikan agar KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum dapat lebih bersiaga dan jeli terhadap potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022